Tim Kejari Pekalongan menyita barang bukti kejahatan berupa 17 kg emas senilai Rp15 miliar yang dijaminkan di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Pekalongan mengeksekusi sejumlah barang bukti (barbuk) kasus kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan, Rabu (14/4/2021) sore. 

Kejari menyita perhiasan emas seberat 17 kilogram senilai sekitar Rp15 miliar yang dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susito senilai Rp5,6 miliar.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan mengatakan, tim Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas senilai miliaran rupiah tersebut dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.

“Perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat melakukan pengambilan barang bukti di pegadaian sangat kooperatif dan lancar. Terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” kata Beni.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network