Anggota Resmob Polres Rembang mengamankan tersangka pembobolan kios. (iNews/Musyafa)

Ternyata tersangka datang beraksi lagi dan akhirnya bisa ditangkap. Untuk menghindari amuk massa, informasi diteruskan kepada aparat kepolisian. Setelah itu, polisi datang ke TKP untuk mengamankan tersangka.

Wiji memastikan penjagaan pasar ditingkatkan agar kasus-kasus pembobolan kios pedagang tidak terulang kembali.

“Dari petugas kami piketkan setiap hari 2 personel. Kita kerja sama pula dengan paguyuban pedagang, untuk sama-sama mengawasi, terutama pada jam-jam rawan, “ katanya.

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti barang curian, seperti pasta gigi, rokok, sabun, pengharum pakaian, pembalut wanita, shampo, kopi sachet, ceriping pedas, serta sepeda motor untuk sarana beraksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring), karena nominal barang yang dicuri kurang dari Rp 2 juta.

Namun tersangka tetap wajib lapor setiap hari ke Polres sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.

Dari catatan kriminal tersangka PK, sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama. Alasannya, terdesak kebutuhan. “Iya benar, dia residivis, kasusnya dulu juga sama pencurian, “ katanya.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network