SLEMAN, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan kegiatan susur sungai Sempor Sleman oleh siswa SMP Negeri 1 Turi dalam rangka pengenalan alam. Susur sungai tersebut bukan untuk mitigasi bencana.
Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana menegaskan, kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan peserta yang sudah dewasa. Mereka harus mempunyai kemampuan pengamanan di air.
"Mereka itu dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yang dibutuhkan," kata Biwara di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
Dia juga menjelaskan, pembina dalam hal ini harus memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Menurutnya, kegiatan pengenalan alam itu baik, tetapi harus memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca dan potensi ancaman.
"Penanggung jawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi dan ada pendamping yang kompeten," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).
Karyoto mengatakan, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut. Apalagi dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut mencapai 250 siswa. Sementara, pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai. Padahal informasi cuaca bisa didapat dari BMKG.
"Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," ujarnya.
Dalam insiden ini tersangka yang dinilai lalai dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait