YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank BPD DIY, Unit Usaha Syariah sebagai mitra investasi. Dengan penetapan ini, Bank BPD DIY unit Syariah bisa ikut mengelola dana haji dalam bentuk investasi.
Penetapan fungsi investasi ini, mendasarkan pada UU 34 tahun 2014, PP No 5 tahun 2018 dan peraturan BPKH No 4 Tahun 2018. BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan keuangan haji.
“Dengan penetapan ini, maka BPD DIY uni syariah dapat menjalin kerja sama pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi. Seperti Pembiayaan yang diterima, Joint Financing dan KIK EBA Syariah,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Jumat (7/2/2020).
Secara simbolis SK penetapan ini disampaikan oleh Anggito Abimanyu dan diterima oleh Direktur Umum Bank BPD DIY Cahya Widi, disaksikan eprwakilan Dewan Pengawasn BPKH dan juga anggota DPD Cholid Mahmud dan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.
“Harapan kita dengan pnetapan fungsi baru ini akan meningkatkan peran BPD DIY untuk lebih dapat berkontribusi bagi pembangunan wilayah Yogyakarta,” kata Anggito.
Penetapan ini, kata dia, harus memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management.
Pada Tahun 2019 Pendaftar haji DIY tercatat mencapai 13.209 jemaah. Dari jumlah tersebut Bank BPD DIY melampaui target mencapai 682 jemaah. Total keseluruhan pendaftar jemaah haji Indonesia tahun 2019 lalu merupakan jumlah tertinggi yakni 748.114 jemaah. “Ini adalah BPD kedua, sebelumnya di NTB,” ucapnya.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Akhyar Adnan, mengatakan meski sudah diberikan kewenangan, investasi yang akan dilakukan tidak sembarangan. Dewan Pengawas akan tetap melakukan pengawasan, dan harus memenuhi unsur syariah.
Pengelolaan juga harus dengan baik dan memberikan keuntungan bagi calon jamaah yang akan menuaikan ibadah haji. “Kalu dipandang tidak memenuhi syariah, tidak aman, akan kita tolak,” katanya.
Anggota DP, Cholid Mahmud, berharapd engan penetapan ini akan menjadikan BPD bisa berkembang lebih besar dan bisa ikut mengelola investasi syariah. “BPD Syariah akan bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait