“Jangan membeli online, (kalau obat) dilarang membeli online apalagi yang resep, bebas terbatas. Yang bisa menjaga diri kita hanya kita sendiri,” sambung Penny.
Direktur Operasional PT Wastec International Azizul Alfarabi menyebut pemusnahan tersebut sudah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup, terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Dibakar (suhu) 1200 derajat celsius, asap dan uap dibakar lagi dengan suhu 1200 derajat. Sisanya ada residu 1 persen menggunakan landfill (sanitary landfill, proses pengurugan sampah ke lingkungan) jadi sudah batas aman,” kata Azizul di lokasi pemusnahan.
Pada kesempatan itu, Penny juga menyebutkan unsur pimpinan dari PT. Ciubros Farma telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini sedang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke kejaksaan. Ada satu tersangka,” kata Penny tanpa merinci lebih detail siapa tersangka yang dimaksud.
Pelanggaran pidana seperti itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain obat-obatan pabrikannya yang melebihi ambang batas aman itu telah ditarik dari peredaran, termasuk sediaannya, untuk nantinya semuanya dimusnahkan. Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari PT tersebut juga ditarik.
Editor : Ahmad Antoni
obat sirop obat sirop anak pemusnahan bpom kawasan industri obat demam antibiotik kota semarang penny k lukito
Artikel Terkait