SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi, Selasa (25/3/2025). Anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng itu dijerat pasal berlapis baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun pidana umum sebagaimana diatur KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara di Mapolda Jateng.
“Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).
Brigadir Ade memang sudah ditahan Propam Polda Jateng. Dengan bertambahnya jeratannya sebagai tersangka tindak pidana umum, dia juga akan jadi tahanan Ditreskrimum.
Polda Jateng juga tengah menyiapkan berkas-berkas untuk sidang kode etik kepada Brigadir Ade Kurniawan. Terkait sanksi internalnya melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Pada kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 itu, penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jateng, Surat Perintah Penyidikan teregister SP. Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum Maret 2025.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait