SOLO, iNews.id - Dua orang warga Solo ditangkap polisi terkait kasus perjudian. Keduanya diduga membuka arisan judi Cap Jikia di sebuah wedangan di Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan mengatakan, mereka ditangkap Sabtu (20/8/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang yang ditangkap yakni JS alias Semuk (42) sebagai bandar dan S alias Si B (43) sebagai pengepul. Keduanya merupakan Warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Penangkapan berawal ketika anggota Resmob Polsek Jebres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah wedangan ada pelaku JS sedang melayani penjualan judi jenis arisan Cap Jikia.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku JS, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku lain yakni inisial S sebagai pengepul Cap Jikia. Kemudian anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Kampung Mbororejo," kata Muhammad Fadlan, Senin (22/8/2022).
Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti dari JS berupa rekapan zrisan Cap Jikia di Galeri HP, satu unit Handphone Xiaomi warna silver.
Sedangkan dari pelaku S diamankan barang bukti berupa uang Rp460.000, pasangan arisan Cap Jikia, satu handphone warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolsek Jebres untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait