Enam orang yang ditangkap setelah diduga bermain judi dadu online di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (20/8/2022). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku judi dadu melalui aplikasi online. Mereka ditangkap di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (20/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim Opsnal Sat Reskrim. 

“Enam pelaku masing-masing RO (44) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N (49) warga Mantingan Ngawi, S (52) warga Jebres, BA (49) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) Warga Gondangrejo, Karanganyar," kata Djohan Andika. 

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Taman Monumen 45 Setabelan ada judi jenis dadu menggunakan aplikasi pada handphone.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network