Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat memimpin penutupan toko cendera mata dan batik karena dianggap melanggar aturan PPKM darurat. Foto: iNews/Septyantoro.

SOLO, iNews.id – Puluhan toko cendera mata dan batik di Kota Solo ditutup paksa Satgas Covid-19 karena dianggap melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  darurat. Penyegelan dipimpin Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Tim menutup seluruh usaha di Kampung Batik Kauman dan pertokoan di Jalan Yos Sudarso. Toko-toko yang diminta tutup diberi stiker yang intinya bertuliskan tentang landasan penutupan terkait PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021. 

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyebut,  pertokoan yang diminta tutup bukan termasuk toko yang menyediakan kebutuhan pokok maupun sektor esensial. 

“Ada penindakan yang dilakukan bagi pelanggar aturan PPKM darurat, sanksi paling tegas pencabutan izin,” kata Teguh Prakosa, Senin (5/7/2021). 

Salah satu pengusaha batik di Kampung Batik Kauman, Gunawan Setiawan mengaku keberatan karena penutupan selama 20 hari. Sebab efek penutupan tidak hanya sampai 20 hari saja. 

Namun juga bisa sampai dua bulan ke depan karena untuk membangkitkan sulit. Dirinya akan mencari alternatif terbaik agar usahanya tetap bisa berjalan. Sebab untuk jualan online saat ini tidak semudah yang diberitakan. 

“Saya juga memikirkan nasib para karyawan agar tetap bisa bekerja,” kata Gunawan Setiawan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network