BATANG, iNews.id – Peristiwa kecelakaan truk oleng di Kabupaten Batang berbuntut panjang. Polisi menetapkan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan sebagai tersangka.
Pengemudi truk nopol H 3819 HJ yang jadi tersangka berinisial F. Yang bersangkutan statusnya masih di bawah umur. Polisi memberi ruang kepada tersangka dan korban luka dalam kecelakaan untuk mediasi.
Pada sisi lain, polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada panitia penyelenggara kopi darat (kopdar) truk oleng. Puluhan remaja di bawah umur dengan didampingi orang tuanya, dimintai keterangan di Polres Batang.
“Penyelenggaran jambore truk oleng pada Minggu kemarin di Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal tanpa izin,” kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, Jumat (22/10/2021).
Kapolres juga menyayangkan ratusan peserta yang melakukan kegiatan kopdar, diduga melanggar aturan terkait PPKM di masa pandemi Covid-19.
Pascainsiden, aparat Polres Batang telah mengumpulkan beberapa komunitas pecinta truk oleng di Pantura Alas Roban untuk pembinaan. Harapannya kejadian seperti itu tidak kembali terulang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait