SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng kian gencar dalam memberantras praktik perjudian di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Terbaru, Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap lima pelaku judi di Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Batang.
Dalam pengungkapan kasus praktik perjudian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tuni dan berbagai macam jenis kupon togel.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku peratama yang ditangkap bernama Randy Iksa F (20) warga kabupaten Semarang. Dia ditangkap karena membuka perjudian jenis togel online dan Cap Dji Ki di Kabupaten Sukoharjo. Randy ditangkap pada Jumat (15/10/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait