Poster bernada kecaman yang tertempel di Kantor Sekretariat Menwa UNS Solo. Foto: iNews/Septyantoro.

 Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Jenis sanksinya berupa peringatan, pembekuan hingga pembubaran organisasi kemahasiswaan. Bahkan jika terbukti ada tindakan kekerasan, maka akan dikeluarkan dari kampus. 

Sebelumnya, mahasiswa prodi kesehatan dan keselamatan kerja sekolah vokasi UNS, Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021) lalu. 

Mengenai hasil autopsi terhadap jenazah korban, UNS masih menunggu dari kepolisian. Sementara ini, UNS telah membekukan sementara Menwa. 

Pembekuan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus setelah peristiwa meninggalnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar tersebut. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network