Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Korupsi KPK. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Pati Sudewo ditetapkan tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada Selasa (20/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, masing-masing Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network