Kantor Bupati Rembang. (iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Di awal menjabat sebagi Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ langsung menghadapi sejumlah kendala. Keduanya menyebut ada dua hal pokok yang menghadang.

Pertama, terkait banyaknya jabatan kosong. Total ada 63 posisi. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas/instansi hingga jabatan sekelas kepala bidang maupun kepala seksi. B

Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa langsung melantik pejabat definitif, tetapi harus menunggu sampai 6 bulan setelah dirinya dilantik tanggal 26 Februari 2021 lalu. “6 bulan kemudian sejak saya dilantik, baru bisa, “ Hafidz saat rapat pengarahan di lantai IV Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.

Termasuk posisi Sekda, sebenarnya sudah lama memerintahkan Penjabat Sekda untuk memproses pengisian. Namun belakangan muncul Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan agar proses pengisian Sekda dilakukan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. “Bukan kami mengolor-olor, saya sudah turunkan disposisi untuk segera diproses, “ katanya.

Selain banyaknya jabatan kosong, Hafidz menyebut masalah keuangan juga menjadi perhatian. Mengingat ada Peraturan Menteri Keuangan yang memerintahkan pengalihan (refocusing) anggaran, untuk penanganan Covid-19. Di Kabupaten Rembang, perkiraan mencapai Rp96 miliar. Padahal APBD sudah ditetapkan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network