Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. (Foto: iNews Joglo Semar/Taufik Budi).

SEMARANG, iNews.id - Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. Edi ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon di kawasan Jalan Raya Kopo Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) pukul 11.00 WIB oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan, keberadaan Edi terdeteksi di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.

“Terpidana Edi Naryanto telah menjadi buron selama 10 tahun, sejak September 2016 sampai September 2026,” kata Dohar dalam keterangannya dikutip dari iNews Joglo Semar, Jumat (4/9/2026).

Selama menghindari eksekusi, Edi disebut berpindah-pindah tempat tinggal sekaligus berganti pekerjaan. Jejak pelariannya membentang dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bandung.

“Dalam pelariannya terpidana Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan selama 10 tahun, dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga sampai di Kota Bandung,” jelasnya.

Untuk bertahan hidup, Edi diketahui pernah bekerja sebagai tukang las dan buruh harian lepas. Dia juga sempat bekerja di usaha air isi ulang sebelum akhirnya menjadi pengantar galon di sebuah depot air minum di Jalan Raya Kopo Soreang.

Informasi keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti tim intelijen. Setelah identitasnya dipastikan, petugas mengamankannya dan membawa Edi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dari Kejati Jawa Barat, Edi kemudian dijemput Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015. Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah.

Namun, penyidik menemukan 64 nasabah di antaranya merupakan nasabah fiktif. Edi melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terpidana lain, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.

Karena telah melarikan diri sebelum proses persidangan, Edi menjalani persidangan secara in absentia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang kemudian menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg pada 14 Desember 2016.

Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467. Jika tidak dibayar, harta benda Edi dapat disita dan dilelang, sedangkan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tiga terpidana lainnya dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.

Setelah menjalani administrasi dan pemeriksaan di Kejari Kabupaten Semarang, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

Edi selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dohar menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memburu terpidana yang melarikan diri tetap dilakukan meskipun telah bertahun-tahun berlalu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk kita mintai pertanggungjawaban. Walaupun hari ini mungkin masih buron, cepat atau lambat akan dapat (ditangkap),” tegasnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network