SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011. Terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10/2021).
Dikatakannya, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan. Dalam penangkapan pada Jumat pagi, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri namun dapat dicegah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait