Tersangka pencurian motor digelandang di Polsek Juwiring Klaten. (iNewsTV/Saeful Effendi)

“Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan tersangka sebesar Rp1,2 juta,” katanya. Aksi pencurian tersebut terungkap setelah polisi berhasil mendapati motor korban berada di sebuah pabrik di wilayah Ceper Klaten.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah pelaku pencurian yang tak lain warganya pak kades sendiri,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri di rumah kepala desanya karena butuh uang untuk membayar hutang setelah keluar dari lapas tiga bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network