Pelaku pencurian kabel PT Telkom saat digelandang di Mapolres Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)

Rencananya kabel curian itu akan dijual kepada penadah sebesar Rp70.000 per kilogram. “Saya mencuri kabel Telkom karena pertama untuk kebutuhan dan kedua karena diajak teman,” ujar tersangka Susanto, Minggu  (2/5/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa peralatan potong, mobil bak terbuka berisi rangkaian kabel dan pipa.

Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Sementara Susanto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dalam kegiatan patroli menemukan tindak pidana curat ini dengan TKP depan Cimory Bergas. Berhasil diamankan tersangka dengan inisial S,” kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo. 

“Ada tiga tersangka, namun yang dua berhasil melarikan diri. Sampai saat ini sedang kami telusuri dan waktu dekat segera ditangkap,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network