Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (31/8/2022). Foto: Ist.

Sedangkan kejadian yang menimpa salah satu korban berinisial AG (15), terjadi pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melihat korban berjalan di depan rumahnya. 

Ia lalu melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Lalu tersangka memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum. Setelah korban menjawab belum, lalu tersangka memesankan makanan melalui aplikasi online. 

"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban ke kamar, di situ tersangka mulai melakukan aksi cabul,” ujarnya. 

Tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kepada siapa pun. Terhadap korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. 

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan  ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).

Setelah dilaporkan ke polisi, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak November tahun 2021. Adapun jeratan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network