Istana Pura Mangkunegaran di Kota Solo (Foto: Instagram IG@mauteri.nl)

Jika nanti pihak prameswari sudah menyampaikan hasil musyawarah tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan prosesi jumenengan. Terkait dengan jumenengan tidak ada batasan waktu yang harus diikuti pihak istana.

"Nanti akan ada pengumuman lebih lanjut, kapan dan siapa bakunya. Yang pasti beliau-beliau sudah sepakat, ini lho adatnya. Utamanya yang mengukuhkan itu hak prameswari," katanya.

Meski demikian, ia memastikan sesuai dengan sistem kerajaan yang dianut Istana Mangkunegaran, maka tidak ada istilah pengganti usai meninggalnya adipati sebelumnya melainkan penerus.

"Yang ada adalah penerus, jadi harus putranya, bukan orang lain," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network