Lima pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang. Foto: Ist.

Ketika melintasi Jalan Gajah Mada, mereka berpapasan dengan tiga korban yang juga sedang mengendarai motor, yakni YA (19), KA (21) dan BW (19). Kemudian pelaku meneriaki korban. 

Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban menghampiri para pelaku. Namun ketiganya kemudian dipukuli para pelaku dengan benda yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan, pelaku juga tega membacok korban dengan celurit.

Dalam keadaan terluka, dua korban berinisial KA dan BW bisa lari menyelamatkan diri. Sedangkan YA menjadi bulan-bulanan aksi penganiayaan. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku selanjutnya kabur.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network