Ilustrasi - Para pekerja di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja rokok di wilayah setempat. Rencana pencairan  menyusul selesainya penyesuaian aturan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Sebelumnya memang ada perubahan aturan soal penganggaran dari Peraturan Menteri Keuangan 206 digantikan PMK 215. Kami juga menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan bupati soal perubahan tersebut pada April 2022 sehingga saat ini BLT pekerja rokok bisa dicairkan," kata Bupati Kudus Hartopo Jumat (20/5/2022). 

Selain penyesuaian aturan dari pusat, penyaluran BLT juga harus menunggu koordinasi dengan Pemprov Jateng. Sebab sebagian calon penerimanya ada yang mendapatkan BLT dari APBD Provinsi Jateng dan APBD Kudus.

Penyaluran BLT pekerja rokok tahun ini ditangani Dinas Sosial. Sedangkan  sebelumnya ditangani Bagian Perekonomian Setda Kudus.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir mengakui sudah mendapatkan surat mandat untuk penyaluran BLT pekerja rokok.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network