Pemkot Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Surat edaran dikeluarkan dalam rangka menghormati Ramadhan. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Surat edaran dikeluarkan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik/kelab malam/Pub, karaoke, billiard, panti pijat, Bar, dan SPA yang berada di wilayah Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, SPA Sehat, Panti Pijat Refleksi dan Bar (Baik di dalam maupun di luar hotel) pada tanggal (21/3) dan (22/3). Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.

Sementara selama bulan Ramadhan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kemudian SPA sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 WIB -22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20/4) hingga (24/4).
 
Dalam surat edaran tersebut, Pemilik/Pimpinan/Penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan dan Lebaran agar tetap kondusif. 

Mengingat, Ibadah puasa dan Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan. Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Semarang.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network