SEMARANG, iNews.id - Rumah milik jenderal bintang dua Polri, Irjen Sofyan Nugroho, bersama istrinya dr Niken Diah Anitasari, mengalami kerusakan parah hingga sebagian bangunan ambruk diduga akibat dampak pembangunan rumah tetangga. Kasus tersebut masih bergulir melalui proses hukum sejak laporan diajukan pada 2022.
Rumah yang berada di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, mulai mengalami kerusakan sejak 2019. Saat itu, penghuni rumah mulai menemukan sejumlah perubahan pada bangunan, seperti munculnya retakan pada tembok, keramik terangkat, hingga pintu yang sulit dibuka.
Menurut Niken, kondisi rumah semakin memburuk hingga bagian garasi atau carport dengan luas sekitar 700 meter persegi mengalami ambruk. Atap genting, plafon, hingga rangka kayu di area tersebut roboh.
"Rumah tiba-tiba ambruk sempat disaksikan sopir suaminya, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu," ujar Niken didampingi Irjen Dr Sofyan Nugroho dikutip dari iNews Semarang, Senin (7/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, sebagian area rumah kini tidak lagi dapat digunakan. Bagian yang sebelumnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi bangunan terbuka tanpa atap.
Kerusakan terus bertambah pada bagian dalam rumah. Retakan pada tembok semakin melebar sehingga membuat keluarga merasa khawatir, terutama saat musim hujan disertai angin kencang.
Keluarga Niken mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi. Namun, dari tujuh kali pertemuan yang dilakukan, belum ditemukan penyelesaian.
Pemilik rumah berinisial BS yang disebut sebagai pihak terkait hanya hadir satu kali dalam proses mediasi, sementara pertemuan lainnya diwakilkan.
"Mereka selalu datang, tapi tidak ada respons dan tanggung jawabnya. Kami kemudian melapor ke Polda Jateng pada 22 April 2022, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan dengan pelaporan itu, padahal sudah ada tersangkanya," kata Niken.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan perusakan bangunan.
Kuasa hukum Niken, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan kliennya melaporkan BS atas dugaan perusakan rumah atau bangunan. Menurutnya, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2023. Dalam proses penyidikan, pasal yang diterapkan juga bertambah, termasuk terkait aturan bangunan gedung.
"Penetapan tersangkanya pada 16 Oktober 2023, penyidik menambah pasal baru yaitu 46 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah menjadi pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Bangkit.
BS sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Maret 2024. Selain proses pidana, keluarga Niken juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BS pada 30 Oktober 2025 di PN Semarang.
Hasil putusan pada 25 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Dalam putusan itu, tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
"Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," kata Bangkit.
Meski telah melalui berbagai proses hukum, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai karena berkas kasus belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, penyelesaian perkara masih menunggu tahapan hukum berikutnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait