Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan, program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah mereka yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network