Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau proses vaksinasi nakes dosis kedua di Puskesmas Sayung Kabupaten Demak, Selasa (9/2/2021). (Istimewa)

JAKARTA, iNews.idKementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.  Hal itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres tersebut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9,” demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3, dikutip Minggu (14/2/2021). 

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia,” sebutnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network