JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Hal itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9,” demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3, dikutip Minggu (14/2/2021).
Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait