Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai Rabu (7/9/2022). (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

SEMARANG, iNews.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang menunggak pajak. Pasalnya, mulai hari ini, Rabu (7/9/2022) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Dalam postingan yang diunggah Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah. 

“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.

Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5., seperti dikutip dari iNewsSemarang.id 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network