SEMARANG, iNews.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang menunggak pajak. Pasalnya, mulai hari ini, Rabu (7/9/2022) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Dalam postingan yang diunggah Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.
Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5., seperti dikutip dari iNewsSemarang.id
Editor : Ahmad Antoni
pembebasan denda pajak kendaraan bermotor balik nama kendaraan bapenda jawa tengah provinsi jawa tengah
Artikel Terkait