Sebanyak 57 karyawan tempat hiburan malam Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, diperiksa Dinas Kesehatan. (Heri Purnomo)

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Todanan Edi Supriyanto mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melakukan pendampingan dan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan.

"Di sini kita melakukan pendampingan, dengan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan," kata Edi.

Beberapa bulan yang lalu tepatnya Kamis (6/10/2022) siang. Satpol PP Blora telah melakukan penutupan kompleks karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Blora.

Penutupan dilakukan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk penutupan CI secara permanen.

Selain itu juga sudah police line dan beberapa papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke di kompleks ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.

Sementara bila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp25 juta. Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network