Selama pemudik ber KTP di wilayah eks karesidenan Semarang, mereka diizinkan mudik di kawasan kota Semarang, Demak, Kendal, Ungaran dan Salatiga.
"Bila ditemukan kendaraan bernopol luar kota, petugas segera menghentikan untuk menanyakan KTP atau identitas pengendara," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait