JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 melaksanakan salat Tarawih di rumah. Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H dikeluarkan melalui SE Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Menurut Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’ud, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk salat berjemaah.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona," kata Mas’ud sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjemaah, baik salat fardu, termasuk salat Jumat maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait