Penyemprotan disinfektan yang menyasar fasilitas publik dan objek vital di Kabupaten Sukoharjo guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Ist.

Disinfeksi fasilitas umum sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati terkait perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Antara lain mengatur kembali larangan penyelenggaraan kegiatan sosial, seni dan budaya.

Termasuk kegiatan usaha juga menyesuaikan jam operasional secara ketat. Kegiatan ibadah hanya boleh di masjid sampai pukul 21.00 WIB. SE perpanjangan PPKM mikro mendapatkan pengawalan yang ketat dari Satpol PP. 

Patroli diintensifkan melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan lingkungan. Bersama-sama mengawal penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kalau ada tempat usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB, maka kursi akan disita dan tempat usaha disegel sementara," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network