Disinfeksi fasilitas umum sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati terkait perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Antara lain mengatur kembali larangan penyelenggaraan kegiatan sosial, seni dan budaya.
Termasuk kegiatan usaha juga menyesuaikan jam operasional secara ketat. Kegiatan ibadah hanya boleh di masjid sampai pukul 21.00 WIB. SE perpanjangan PPKM mikro mendapatkan pengawalan yang ketat dari Satpol PP.
Patroli diintensifkan melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan lingkungan. Bersama-sama mengawal penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau ada tempat usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB, maka kursi akan disita dan tempat usaha disegel sementara," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait