Sekretaris KONI Salatiga Adi Setiarso menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah, surat KONI Jawa Tengah tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Jawa Tengah dan surat edaran Wali Kota Salatiga tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Salatiga.
"Pada libur Natal, 24 - 27 Desember 2020 Puslatkot Cabor juga kami tutup. Ini bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga," kata Adi, Selasa (28/12/2020).
Dia menyatakan, KONI Salatiga mendukung langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, khususnya di Salatiga. Karena itu, KONI Salatiga berkomitmen untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait