Sosialisasi pencegahan PMK yang digelar Dinas Pangan dan Pertanian Salatiga di RPH. (Foto: Ist)

SALATIGA, iNews.id – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga memperketat pemotongan hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Semua ternak yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH) harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Henny Mulyani mengatakan, pengetatan pemotongan hewan di RPH bagian dari upaya mencegah penyebaran PMK. Semua warga yang akan menyembelih hewan ternak, baik sapi maupun kambing di RPH wajib mengantongi SKKH hewan yang akan dipotong. 

"Bagi yang tidak memiliki SKKH akan kami tolak. Sedangkan hewan yang ada SKKH-nya sebelum dipotong tetap diperiksa dulu kondisi kesehatannya," kata Henny Mulyani, Jumat (20/5/2022).

Untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengecekan kondisi kesehatan hewan ternak warga secara berkala, hingga sosialisasi kepada pedagang dan peternak.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network