SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang menangguhkan permohonan penerbitan 30 paspor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah itu diambil karena saat proses wawancara tidak ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja sementara tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyebut langkah tersebut sebagai komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Melalui penolakan penerbitan paspor CPMI yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya ditemui di kantornya, Senin (12/6/2023).
Petugas, kata dia, secara teliti mengecek kebenaran syarat formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan harus sesuai peruntukan. Tak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas, apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar.
Data 30 calon PMI pemohon paspor yang ditangguhkan itu terhitung mulai dari Januari – Mei 2023. Pada periode yang sama di tahun 2022, ada 41 permohonan paspor calon PMI yang ditangguhkan. “Penangguhan ini, bisa diteruskan atau bisa pending (penerbitannya),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait