Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan Yogyakarta. (Foto: Ist)

Modusnya, menggunakan kardus karton berisi minuman manis sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya. Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos, berjenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk rokok tertentu.

Rokok tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan, lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar. Saat ini sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan. “Kami masih menyelidiki asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.

Dengan terus bersinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network