Pada semester pertama tahun ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan 112 kali penindakan peredaran rokok ilegal dengan total jumlahnya 12,180juta batang perkiraan nilai barangnya Rp15,28miliar dan potensi kerugian negaranya Rp10,47miliar.
“Wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah rawan karena ada jalur tol dan non-tol, banyak dilewati banyak pelaku usaha,” ujar Bier Budy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menyebut saat ini pihaknya menerima berkas terkait kepabeanan sebanyak 10 berkas, terdiri dari 7 perkara rokok ilegal dan 3 perkara cetak cukai palsu.
“Sekarang baru saja terima 4 SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) tentang rokok ilegal. Kami siapkan surat dakwaannya,” kata Agung.
Menurutnya, dari ancaman hukuman yang ada, pihaknya tentu akan mengajukan banding apabila putusan alias vonis pengadilan masih kurang dari setengah tuntutan.
“Vonis tertinggi paling nggak sekitar 2 tahun, sampai 2 tahun 6 bulan dan denda-denda berapa miliar lah, kalau barang bukti kan ada tiga, dikembalikan ke yang berhak, dirampas untuk negara yang punya nilai ekonomis dan dimusnahkan, nah besok kami ada pemusnahan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait