Warga yang marah membakar kantor PT RUM, Jumat (23/2/2018). (Foto: iNews)

SUKOHARJO, iNews.id – Bupati Sukoharjo Wardoyo memberikan tambahan waktu uji coba kepada PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) untuk melakukan pengolahan limbah. Jika gagal dan masih mengeluarkan bau gas dari cerobong asap, bupati akan menutup pabrik penghasil serat rayon ini.

“Proses uji coba netralisasi bau limbah kami perpanjang sampai 18 bulan. Jika gagal, maka tidak ada kompromi lagi,” kata Wardoyo usai rapat dengan manajemen PT RUM, Sabtu (24/2/2018).

Sesuai kesepakatan dengan masyarakat tanggal 19 Januari 2018 lalu, PT RUM meminta waktu satu bulan melakukan serangkaian uji coba untuk menetralisasi bau gas yang keluar dari cerobong mesin produksi. Bupati juga telah mengingatkan kepada manajemen untuk menghentikan produksi karena waktu uji coba sudah selesai. Warga yang marah pada PT RUM sebelumnya juga menggelar aksi yang diwarnai pembakaran dan perusakan gedung PT RUM pada Jumat (23/2/2018).

Hingga Minggu (25/2/2018), pabrik yang berada di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo masih mencekam. Pascaaksi yang berujung pembakaran dan perusakan, pabrik dijaga puluhan petugas TNI dan Polri untuk mencegah aksi susulan.

Aksi demo bau busuk dari cerobong pabrik PT RUM, terjadi Kamis dan Jumat di dua lokasi, yakni di gedung Pemkab Sukoharjo dan di depan kompleks pabrik. Warga menuntut pabrik ini ditutup karena dinilai mencemari udara dan menyebabkan banyak warga sakit.

Video Editor: Kuntadi


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network