Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 4 botol air sisa racun serta serta sebuah sandal selop untuk menumbuk racun,,
Dalam pemeriksaan di Polres Klaten, pelaku mengaku nekat meracuni karena sakit hati dan cemburu dengan suami korban. Karena telah memboncengkan istrinya naik motor, yang menurut pelaku tidak boleh karena bukan muhrimnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku pun sempat melayat saat korban yang juga adik iparnya dimakamkan. Namun karena dihantui rasa bersalah dia pun kabur ke Wonogiri dan akhirnya ditangkap polisi.
"Sasaran saya suami korban karena dia telah membonceng istri saya," ujar pelaku, Sabtu (6/11/2021).
KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.,
Sigit, suami korban berharap pelaku yang juga kakak iparnya atau saudara angkatnya tersebut dihukum seberatnya atau hukuman mati karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan terhadap satu keluarganya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait