Seorang kekasih tepegok berduaan dengan wanita lain di kamar kos(Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi memanggil para pihak yang terkait kasus penganiayaan itu, yakni OL sebagai pelapor sekaligus korban, PP sebagai terlapor dan S sebagai saksi dalam kejadian tersebut.

"Setelah dimintai keterangan dan dimediasi polisi, akhirnya antara korban OL dan pelaku penganiayaan PP sepakat menyelesaikab kasus itu secara kekeluargaan," ujar AKP Deddy.

Saat di Polsek Purwodadi, kata dia, PP mengaku meyesali perbuatannya yang telah menganiaya OL yang saat kejadian bersama kekasihnya S di dalam kamar kos.

Kemudian OL yang melaporkan sekaligus korban penganiayaan, tambah Kapolsek Purwodadi, dalam pertemuan itu bersedia memaafkan pelaku PP.

"OL dan PP sepakat damai dan selesaikan kasus secara restorative justice (RJ). Untuk itu kami minta ketika terjadi permasalahan jangan emosi, selesaikan secara baik-baik," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network