Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung dalam kasus video porno AI yang melibatkan puluhan korban. (Foto: Polda Jateng)

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan berperspektif korban. Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menyiapkan langkah pemulihan psikologis bagi para korban.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan dan trauma healing, terutama bagi korban yang masih di bawah umur,” kata Artanto.

Kasus yang melibatkan Chiko Radityatama Agung ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan digital. Polisi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan segera melapor jika menemukan konten serupa di media sosial.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network