“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan berperspektif korban. Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menyiapkan langkah pemulihan psikologis bagi para korban.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan dan trauma healing, terutama bagi korban yang masih di bawah umur,” kata Artanto.
Kasus yang melibatkan Chiko Radityatama Agung ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan digital. Polisi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan segera melapor jika menemukan konten serupa di media sosial.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait