Dia bahkan mengantar anaknya ke pelaku dengan dalih bermain. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan ekshumasi makam korban pada Minggu, 10 Agustus 2025, guna autopsi oleh tim forensik. Proses pembongkaran makam mendapat pengamanan ketat karena banyak warga yang memadati lokasi untuk menyaksikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait