WONOSOBO, iNews.id –Polisi bertindak sigap menangkap dua residivis yang mencoba bawa kabur sepeda motor milik Zulharis Uswah warga Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Kedua residivis itu berinisial AW (32) warga Kota Magelang dan TN (29) warga Kabupaten Magelang.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi di Wonosobo mengatakan, kedua tersangka telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 5901 P di pinggir jalan raya Suropati Sapuran.
AW merupakan residivis kasus KDRT tahun 2013 dan tersangkut perkara penggelapan tahun 2019, kemudian TN merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2017 dan pencurian telepon seluler tahun 2018.
“Dalam percobaan pencurian sepeda motor tersebut tersangka AW menggunakan sebuah kunci palsu (kunci Y) dengan merusak paksa lubang kunci kontak sepeda motor milik korban dan tersangka TN mengawasi situasi sekitar,” kata Kapolres, Kamis (4/3/2021).
Perbuatan para tersangka dipergoki oleh korban sehingga tersangka tidak melanjutkan upaya pencurian sepeda motor. Kemudian kedua tersangka diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Sapuran.
Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelum melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sapuran, kata Kapolres, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian.
Aksi itu dimaksudkan apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait