Tersangka pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

Tak mau kehilangan buruannya, kedua residivis kasus pencurian dan narkoba tersebut dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di bagian kaki. Pelaku yang tidak kuat berjalan akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kedua tersangka sudah masuk DPO sejak 27 September lalu karena terlibat pencurian motor  milik Ali Zaenal Abidin di jalan Petek Semarang. Dari tangan pelaku,  menyita tiga unit motor, tiga kunci L dan T serta helm,” katanya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network