JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan sejumlah poin tausiah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat corona atau Covid-19. Salah satunya mengimbau kepada pengelola masjid dan seluruh umat Islam di provinsi itu untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada 27 Maret 2020.
"Para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Salat Dhuhur di kediaman masing-masing," kata MUI Provinsi Jateng dalam surat tausiah yang dikeluarkan pada Selasa, 24 Maret 2020.
Surat itu ditandangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Darodji dan Sekretaris KH Muhyiddin serta Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Hadlor Ichsan.
Selain itu, pengelola masjid diimbau tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu. Kemudian, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.
"Untuk pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi."
Tausiah ini disampaikan MUI Jateng setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Provinsi Jateng. Kemudian, pengelola Masjid Besar di Semarang, yakni Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang.
MUI Jateng juga merujuk pada Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI Provinsi Jateng juga menegaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Karena itu, perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi panularan lebih luas.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Indonesia darurat Covid-19. Penyebarannya di Jateng telah terbukti mendekati status zona merah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait