JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik keras terhadap sejumlah klausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terkait pengaturan nikah siri dan poligami. MUI menilai Pasal 402 KUHP berpotensi memidanakan hal-hal yang secara hakikat bersifat keperdataan dan bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi, tidak bisa dipidana. Dia mengatakan pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," kata Niam dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Menurutnya, aturan itu ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Dia menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain. "Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.
Menurut Niam, ketentuan itu sangat jelas karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi 'penghalang yang sah'. Sementara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
"Dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am.
Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. "Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait