Seorang pasien Covid-19 di ruang perawatan Covid-19 (Foto: Humas RSHS Bandung)

Dia menambahkan, pihaknya terus memantau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang ada di wilayah setempat.

Dyah melanjutkan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan PPKM berbasis mikro.

"Operasi yustisi akan digencarkan selama PPKM mikro guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu juga akan kembali dilakukan pengaktifan posko Covid-19," katanya.

Pihaknya juga akan mengimplementasikan jam malam pukul 22.00 guna menjaga keamanan, ketertiban dan sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia berharap dengan gencarnya operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network