Para pelaku dugaan penculikan yang ditahan di Mapolres Semarang. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Aparat Polres Semarang memburu seorang lelaki berinisial G (34) warga Bawen, Kabupaten Semarang. Yang bersangkutan menculik dan menganiaya mantan pacar istri, R(39), warga Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang. 

Pelaku G yang beraksi bersama sejumlah temannya, juga meminta uang sebagai ganti rugi atas hubungan asmara istri dengan korban. Pelaku juga memaksa korban untuk menjual mobil dan hasilnya diminta pelaku.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kasus ini dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban yang pernah menjalin hubungan asmara dengan isterinya. Pelaku berniat menyakiti korban dan meminta uang ganti rugi. Pelaku memancing korban untuk bertemu di kawasan Exit Tol Ungaran, 2 Mei 2021.

"Pelaku berhasil memancing korban dan bertemu di pertigaan Exit Tol Ungaran. Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, korban yang datang dengan mengendarai mobil Colt L300  dipukul pelaku dan dipaksa ke luar. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Inova dan dibawa ke sebuah rumah di daerah Karanganyar," kata Ari Wibowo, Sabtu (29/5/2021).

Korban dengan kondisi mata ditutup lakban, lalu dianiaya pelaku dan temannya. Korban juga dimintai uang untuk ganti rugi dan dipaksa menjual mobilnya. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Ambarawa, Kabupaten Semarang. 

Korban selanjutnya dipaksa menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun korban berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Polisi berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku terkait dugaan kejahatan penculikan dan pencurian dengan pemberatan. 

Pelaku yang berhasil diringkus yakni AQ (36) warga Winong, Kabupaten Pati; ZA (44) warga Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan TM (33) warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan G dan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti, antara lain satu unit Honda Brio, satu unit Toyota Inova, lima telepon seluler, sejumlah uang tunai dan lainnya. 

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit mobil colt Mitsubishi L300 dan uang tunai Rp5 juta. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 328 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network