Danang Teguh Prakoso dan Mugi Wulansari saat didamaikan di Polrestabes Semarang, Jumat (28/5/2021). (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap Danang Teguh Prakoso (35) warga Jalan Bayem, Sendangguwo, Semarang, Jumat (28/5/2021). DTP merupakan pelaku penganiayan terhadap istri Mugi Wulansari (23) dan anak tirinya yang berusia 2,5 tahun.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku viral di media sosial. Kasus penganiayaan tersebut dipicu masalah selisih paham pasangan suami istri hingga terjadi tendangan yang berakibat istri dan anaknya jatuh. Akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh polisi. 

Saat keduanya dipertemukan, terungkap pasangan muda nikah siri ini dalam proses pisah ranjang. Sebelumnya, pasangan ini telah mempunyai keluarga sendiri-sendiri.

Teguh telah mempunyai istri sah dengan dua anak, sementara Wulan mempunyai suami sah dengan satu anak. Kasus penganiayaan balita yang sempat viral di media sosial tersebut/ terjadi pada Rabu sore lalu di rumah kos.

Sang suami yang terbakar emosi kemudian menendang tumpukan pakain milik istrinya. Namun pada tendangan kedua yang diarahkan ke istrinya justru mengenai anak tirinya hingga terjatuh.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang hadir dalam gelar kasus kemudian mendamaikan pasangan muda ini.  Kasus penganiayaan istri dan anak balita tersebut kemudian dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network