Komplotan pencuri kabel tembaga di pabrik garmen saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Tegal. (iNews/Yunibar)

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, yakni menjadi kapten, pengawas, penyekap sekuriti dan menjadi pengemudi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Aksi pencurian terjadi di pabrik PT SAI garmen Warureja tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melompati pagar,” kata Kapolres.

“Pelaku sebanyak lima orang dan langsung menuju pos sekuriti dan menyekap tiga orang sekuriti yang ada di pabrik. Kemudian mengambil uang dalam brankas berisi Rp3,5 juta dan kabel tembaga yang nilainya kurang lebih Rp100 juta,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan komplotan tersebut telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Yakni di Kabupaten Tegal, Cirebon dan Majalengka. Pihaknya kini tengah memburu seorang tersangka yang telah dijadikan DPO.

“Pada saat penangkapan pada 5 Agustus, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya A Yani Slawi. Sebelumnya kita sudah ikuti dan melakukan pengejaran  dan berhasil kita amankan,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network