SRAGEN, iNews.id - Kasus pencurian kotak amal di Masjid Ash Shohabah, Dukuh Rejosari, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen berhasil diungkap polisi. AL (31) warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasus pencurian terjadi Selasa (20/12/2022) dan diketahui sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, sejumlah jemaah mendapati kotak amal dalam keadaan rusak. Sedangkan uang di dalamnya sudah tidak ada.
Ketika dicek dari rekaman CCTV, ada seorang laki-laki tidak dikenal merusak dan mengambil uang pada pukul 13.26 WIB. Selanjutnya, kejadian dilaporkan ke polisi.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Masaran bersama tim opsnal Polres Sragen melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Kamis (22/12/2022).
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. AL ditangkap Rabu (21/12/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Sementara, pengurus masjid belum bisa memastikan berapa besar kerugian akibat aksi pencurian ini.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait